Tenang, sabar dan jangan buru buru

NIkmati saja perjalan kita sebagai seorang trader..
tiap orang mempunyai fase fase sendiri untuk bisa bertahan kemudian sukses di dalam hal apapun..
selama kita bisa bertahan dan terus berkembang dan belajar, insya Allah sukses sudah di depan mata.

lihatlah seberapa langkah kita sudah berjalan, tidak usah buru buru mencapai finish. buru buru tidak pernah membawa hasil yang lebih baik. bukankah menemui sholat berjamaah saja tidak boleh lari lari / buru buru apalagi untuk hal hal lain.

lihat lah apa yang sudah kita langkah kan..

Jangan mengulang ulang hal hal yang sama, terus maju. 100km perjalanan tidak akan pernah selesai hanya dengan 1km yang di ulang 100kali atau 10km yang di ulang 10kali atau berhenti di 99.99km ..

Pokok e Tetap belajar dan buka mata, buka telinga..
cintai perubahan..

wassalamualaikum

Trading Juni – Juli

maaf ini agak repot dua bulan kemarin jadinya jarang posting..
n nampilkan jurnal trading

semoga bulan depan bisa mempertahankan performa.
untuk juli ini sengaja saya stop dulu trading nya

tetap sehat tetap semangat supaya kita bisa tetep trading..
pokok e Mak nyuss pemirsa
hehehe…
wassalamualaikum

Investasi emas 2

melihat kondisi inflasi saat ini. yang semakin dan semakin tinggi
apalagikalau kita melihat negara zimbabwe dimana (sampai tulisan ini di tulis) telah mencapai 2,2juta persen..
sebagai bayangan kalau beli es teh seharga 1000 maka akan melonjak harganya menjadi 1000 x 22.000.. itung dewe lah. sampe sampe muncul nominal pecahan uang 100milyar dolar..

disini jadi muncul tawaran investasi yang berbentuk emas..
nah sebenarnya banyak alternatif berinvestasi pada emas:
coba kita lihat:

1. Membeli emas terutama yang batangan
2. Beli Exchange Traded Fund (ETF) emas.
3. Beli beberapa saham penambang emas. Misalnya misalnya: Freeport, dan perusahaan pertambangan lain (bisa di cek kenaikan saham antam / kode perdagangan ANTM di banding kenaikan emas sendiri)
4. Membeli produk derivatif yang bedasarkan emas, misalnya kontrak futures emas, atau kontrak Options terhadap saham penambang emas.
5. Membeli logam mulia lain (atau penambangnya) di mana logam tersebut biasanya bergerak beriringan dengan emas: misalnya perak dan platinum.
6. Membeli dinar emas dll (untuk yang ini dikenakan PPN /setahu saya sekitar 10%

tapi apakah investasi emas sealu menguntungkan pliss obrak obrik blog sy di sini kl gak salah udah di bahas deh

Fatwa MUI tentang Forex

28 – Jual Beli Mata Uang

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M