Fatwa MUI tentang Forex

28 – Jual Beli Mata Uang

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

4 Responses to “Fatwa MUI tentang Forex”

  1. sahlan Says:

    Kalau di teliti kembali Fatwa NUI kadang ada unsu subyektifitas. Ingat SDSB yaitu kupon berhadiah? yang di HALAL kan MUI? Toh akhirnya juga di haramkan ulama` lain.
    Forex menurut saya adalah murni perdagangan juga.
    Analisanya sederhana. Kita akan membeli jika mata uang tertentu rendah, dan akan menukar kembali jika mata uang naik. Dengan modal yang cukup dan volume yang kecil maka saya yakin se yakin yakinnya tidak akan ke libas. Nah pada saatnya kalau mata uangyang di beli naik baru kita jual.
    Jadi prinsipnya persis investasi aja.

  2. Purwa Aulia Says:

    Dari batasan di atas di jenis-jenis transaksi point 1 dapat diambil kesimpulan bahwa, bila transaksi dilakukan tidak melebihi 2 X 24 jam maka hukumnya halal. Jadi para trader long term yang eksekusinya melebihi 2 X 24 jam kesimpulannya haram….(wallahu’alam)

  3. ridwansyah Says:

    saya setuju tuh…..kalau kita sudah punya ilmu untuk itu saya rasa tidak ada masalah sama sekali. Kecuali kalau berspekulasi. Mungkin hukumnya bisa saja jadi haram. Intinya Beli pada saat oversold (jenuh jual) dan Jual pada saat overbought (jenuh beli) Insyallah aman, asalkan nilai yg kita transaksikan sesuai dengan kekuatan modal kita. Gak ada masalah kok…. Emang sih ….Forex masih dinilai seperti judi bagi kebanyakan orang. Tergantung dari caranya bertransaksi. Kalo soal judi,……orang nonton bola aja bisa dijadikan judi. Apalagi ini…. jadi tergantung niat orang itu.

  4. Nessa Says:

    Om mo tanya nih, kalo forex itu sendiri masuknya ke transaksi yang mana, spot, swap, forward ato option. tolong penjelasannya klo bisa ke alamat email saya. Mohon bantuannya karena saya baru di forex

    salam


Leave a Reply